Sekolah
Menengah Atas (SMA) merupakan jenjang pendidikan formal di Indonesia yang
setara dengan senior high school di
luar negeri. SMA ditempuh siswa dalam waktu tiga tahun, mulai kelas 10 (kelas
1) hingga kelas 12 (kelas 3). Bagi siswa yang memiliki prestasi tinggi, ada
program akselerasi yang membuat mereka menyelesaikan pendidikan SMA lebih cepat
dari tiga tahun, misalnya dua tahun. Tapi tidak semua sekolah menyelenggarakan
program akselerasi, hanya sekolah yang mempunyai fasilitas yang
memadai/mendukung (Chamid dan Rochmanudin, 2012:23).
SMA
diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun swasta. Penyelenggaraan pendidikan
dalam satuan pendidikan di SMA sebelum kurikulum 2013 terdapat program
penjurusan peserta didik yang dilaksanakan di kelas XI. Istilah penjurusan
peserta didik tidak tertuang dalam kurikulum 2013, istilah yang muncul adalah
peminatan peserta didik. Peminatan peserta didik dilaksanakan bersamaan dengan
penerimaan peserta didik baru. Peserta didik baru dapat memilih dan menentukan
peminatan kelompok mata pelajaran dan peminatan lintas mata pelajaran atau
pendalaman materi mata pelajaran (Kemendikbud, 2013:12).
Chamid
dan Rochmanudin, (2012:25) menyebutkan bahwa pendidikan di SMA memiliki tujuan
sebagai berikut: (a) mempersiapkan peserta didik dengan memberikan ilmu
pengetahuan untuk melanjutkan pada jenjang berikutnya dan untuk mengembangkan
diri sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, dan (b) meningkatkan
kemampuan siswa sesuai dengan minat dan bakatnya sebagai bekal dalam mengadakan
hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam semesta.
0 komentar:
Posting Komentar