Chamid dan Rochmanudin, (2012:79) mengatakan bahwa informasi
pendaftaran dan PPDB Online dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Sistem Pendaftaran
Secara umum ada 2 (dua) cara mekanisme
pendaftaran, yaitu:
1.
Secara
langsung, pada prinsipnya calon siswa datang langsung ke sekolah tujuan untuk mencari
informasi dan mengambil blanko atau formulir pendaftaran.
2.
Sistem Real Time Online (RTO)
b.
Jalur
Pendaftaran
Pendaftaran peserta didik baru dapat
dilakukan melalui dua jalur pendaftaran yakni:
1.
Jalur
prestasi. Setiap sekolah memiliki kebijakan masing-masing. Jalur prestasi ini
diberikan kepada calon-calon siswa yang memiliki prestasi, baik akademis maupun
non akademik untuk diberi kemudahan, baik dalam hal tes seleksi maupun dana
atau biaya yang harus dikeluarkan. Untuk syarat-syarat jalur prestasi
tergantung dengan kebijakan sekolah masing-masing.
2.
Jalur
reguler. Merupakan jalur dimana setiap calon siswa akan mengikuti proses dan
prosedur yang sudah ditetapkan oleh setiap sekolah yang bersangkutan. Untuk
persyaratan tergantung sekolah yang bersangkutan.
c.
PPDB dengan
Sistem Real Time Online
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
dengan Sistem Real Time Online adalah
kegiatan penerimaan calon peserta didik baru yang memenuhi syarat tertentu
untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan, mengikuti suatu jenjang pendidikan atau jenjang pendidikan
yang lebih tinggi dengan Sistem Real Time
Online (sistem waktu nyata).
Situs PPDB Online dirancang khusus sebagai pusat informasi penerimaan siswa
baru untuk SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK Negeri atau Swasta secara real time online. Melalui situs tersebut akan mendapatkan
informasi secara up to date proses
pelaksanaan PPDB secara real time online.
Selain itu juga dapat memantau proses penerimaan siswa baru SMP, MTs, SMA, MA,
dan SMK Negeri atau Swasta mulai dari data pendaftaran, proses perangkingan
urutan penerimaan siswa setiap waktu. Untuk mengetahui alur pendataan (pra
pendaftaran) PPDB Online dan alur
pendaftaran PPDB Online, anda dapat
membuka situs:
0 komentar:
Posting Komentar